Pengusaha Rental Mobil Wajib Waspada Banyak Pelanggan Gelapkan Obyek Sewaan

Tribunkaltim.co, Samarinda – Pengusaha rental mobil harus lebih waspada terhadap calon pelanggannya.

Pasalnya kepolisian dari Polsekta Samarinda ilir baru saja menangani kasus penggelapan mobil, yang dilakukan oleh pelanggan sewa mobil.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 31 Januari silam. Saat itu pelaku atas nama Alpiyannor (27) dan Darmawan (27), menyewa mobil dengan nomor polisi KT 1027 MN milik Suhardono (32).

Mereka menyewa selama dua hari, dengan tarif sehari sebesar Rp.400 ribu. Namun, saat itu keduanya baru membayar sewa mobil Rp.400 ribu, dan sisanya akan dibayar saat pengembalian mobil.

Namun, pada tangga 2 Februari, keduanya tak kunjung datang untuk melunasi pembayaran sewa.

Bahkan mobil korban juga tak kunjung dikembalikan oleh keduanya. Hal itulah yang membuat korban merasa keberatan, lalu melaporkan hal itu ke Polsekta Samarinda Ilir.

“Keduanya merupakan warga kecamatan Sambutan. Dilaporkan oleh korbannya karena tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan mobil. Dalam hal ini masuk dalam perkara penggelapan,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto.

Pihaknya pun dapat mengamankan keduanya disekitar tempat tinggalnya, dan langsung membawa ke Mapolsekta Samarinda Ilir guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya saat ini mobil milik korban sudah tidak berada di antara para pelaku.

“Mobil korban sudah tidak ada sama pelaku. Ini sedang kami periksa, guna mendapatkan kembali mobil korban,” tuturnya.

 

Diterbitkan oleh rentmobilpadang

Tetap Konsisten dengan perjuangan dan bersabar.

%d blogger menyukai ini: