Polisi tangkap pelaku kejahatan dengan modus gadaikan mobil rental

Ilustrasi Pencurian Kendaraan

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Modus menggelapkan mobil rental kembali terjadi. Unit Reskrim Polsek Godean mengamankan tersangka HWP alias Hari (42) warga Gondokusuman setelah menggelapkan mobil Grand Livina pada pertengah Januari lalu.

Kasus itu terjadi di rental mobil milik Rachmat Tantomo warga Sidoarum Godean.

Kapolsek Godean Kompol Supardi menjelaskan, pelaku datang dan menyewa mobil sesuai ketentuan, sehingga pihak rental percaya untuk melepaskan unti mobil miliknya kepada pelaku.

“Tapi pelaku tidak mengembalikan mobil setelah jatuh tempo dan pelaku juga menghilangkan,” jelas Kapolsek.

Korban sudah berupaya untuk mencari keberadaan Mobil dan pelaku dengan mendatangi rumah yang bersangkutan di wilayah Gondokusuman.

Namun hal itu tidak membuahkan hasil. Dari penelusuran pihak rental, mereka mengetahui bahwa mobil itu sudah digadaikan dan pelaku bersembunyi.

Berdasarkan niat jahat itu, pihak rental lantas melaporkan Hari ke kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban menambahkan, pihaknya berhasil mengendus keberadaan tersangka, dan menangkap Hari saat ia pulang ke rumah.

“Ketika tersangka terlihat pulang ke rumah, kita langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.

Penyidik menginterogasi tersangka untuk menelusuri jejak mobil yang digadaikannya. Terungkap ia menggadikan mobil di wilayah Kota Yogyakarta.

Petugas melakukan pengembangan atas kasus ini, mengingat modus yang dilakukan pelaku diduga juga dilakukan di TKP lain.

Sembari mengambangkan kasus, pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Godean dengan jeratan pasal 374 KUHP tentang pengelapan. Hari terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

Diterbitkan oleh rentmobilpadang

Tetap Konsisten dengan perjuangan dan bersabar.

%d blogger menyukai ini: